Aqiqah 2 Kambing untuk Bayi Laki-laki dan 1 Kambing untuk Perempuan Tidak Baku. Dalam fiqh, lanjutnya, seperti terdapat dalam kitab Syarh al-Muhazzab (juz 1, hal. 429), aqiqah memang dilakukan dengan perbanding 2 untuk bayi laki-laki dan 1 untuk bayi perempuan. Tetapi ketentuan ini tidak absolut. Karena aqiqah juga bisa dengan sapi, dengan
Artinya: “Jika dalam hal aqiqah saja diperbolehkan dengan landasan hadits tersebut, maka hal ini menunjukkan kebolehan untuk menggunakan hewan berjenis kelamin jantan maupun betina dalam kurban. Karena daging jantan lebih enak dari daging betina, dan daging betina lebih lembab.” (Lihat: An-Nawawi, al-Majmū’ Syarḥ Muhazzab, Beirut, DārTidak ada tuntunan yangmengatakan jenis kelaminnya. Sedangkan syarat-syarat pemilihan hewannya, kuranglebih sama dengan pemilihan hewan untuk kurban. Yakni: Apabila Kambing, usianya harus minimal 1 tahun (memasuki tahun ke-2) Apabila Domba, usianya harus minimal 6 bulan (memasuki tahun ke-7)
Sejarah aqiqah di zaman jahiliyah dilakukan dengan menyembelih kambing. Darah kambing sembelihan lalu dilumurkan pada kepala bayi. Namun, usai syariat aqiqah hadir dalam Islam, pelumuran darah tidak lagi dilakukan tapi diganti dengan yang lain seperti yang dituntunkan Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam.
1. Cukup Umur. Minimal kambing sudah berumur satu tahun, baik yang jantan maupun betina. Oleh karena itu, kambing yang masih kecil tidak boleh disembelih. 2. Tidak cacat. Cacat dalam hal ini misalnya buta, terlalu kurus, pincang, dan lain sebagainya. Kambing yang hendak dijadikan sembelihan harus sehat jasmaninya. 3.
. 260 128 154 442 276 203 347 301